Showing posts with label buah pikiran. Show all posts
Showing posts with label buah pikiran. Show all posts

Monday, July 6, 2009

Reflecting our Struggle through Historical Perspective on Combating Corruption in Indonesia

We, Indonesian, always do the same mistake. After we do some good things, then we destroy the goodness that we have already achieved and we try to establish again. It always be again and again (Amien Sunaryadi, Former of Vice Chairman of KPK-Corruption Eradication Commission). This article was made based from UNODC’s Talk Series to spread the concern and awareness in the fight against corruption in Indonesia.

Learning from its history, Indonesia was among the first countries that fought against corruption (started 1955) but until today (2009) Indonesia is among countries that are not able to control its corruption yet. From this thought we can assume that something is going wrong on the process of combating corruption in Indonesia. Further more, is that something wrong with the system or with the Indonesian people whose can not stop themselves doing corruption?


The first effort in combating corruption was happened in 1955 when the operation led by DR. Sumitro Djojohadikusumo (Minister of Finance) to conduct investigation for departments and government ministries involving state accountants to find any corruption act or illicit matters occurred. Aimed to investigate the fund leakage occurred in every departments and ministries. This effort was one of cabinet programme priority at that time. Secondly, in 1955, led by the CPM (the Police Military, henceforth CPM), conducted by the Attorney General (Mr. Suprapto) trying to arrest Djody Gondokusumo (former Minister of Justice) because of receiving bribe. Unfortunately the Attorney General could not arrest this former of Minister of Justice, because Attorney General is under of Ministry of Justice. So, when the cabinet dismissed and the minister of justice finished; he would be arrested afterwards. According the investigation methodology, after the minister of justice arrested, CPM did searching and seizure the assets where these are the standard process of the beginning of investigation. Within years, this methodology of process had not been used by the government or officials in investigating or prosecuting corruptors, until KPK started using this methodology in nowadays. Many people think that KPK invent this methodology, whereas KPK just follow the procedure from the previous investigator.

The next effort was held in 1967 led by Sugiharto (Attorney General) to establish “the corruption eradication team”, but the problem at that time was difficult to differ between political impact or corruption impact. Interesting case occurred at the former President-Soeharto era (1970-1977). In 1970, Priatna Abdurassyid (the Deputy General of Attorney General) tried to investigate and to arrest some in-charged people involved in the Pertamina[1] case, knowing at that time many corruptions happened in Pertamina. This case was revoked because Soeharto did not believe that corruption happened in Pertamina. Fortunately by learning from the mistake, in 1976 Soeharto started to aware and to believe about what happened in Pertamina by giving order towards attorney general to investigate Ibnu Sutowo (The Head of Pertamina at that time). According to the investigation, in 1977 Ibnu Sutowo were trying to be issued to the court, but unfortunately this case was already passed seven years due to its period, so Ibnu Sutowo could not bring to the court.

Another interesting case happened in 1985, well-known as the Custom Case. At that time, Soeharto ordered to fire more than ten thousands of corrupt-custom officers home. During this period, the custom activities was conducted by a private international company named SGS (private company from Switzerland).

Regarding these things, we see that Indonesia has made some improvement and achievement, but the problem is why corruption still happened even getting worst? In the other hand, Indonesia had lost some momentums on combating the corruption.

First momentum occurred in 1957, where Indonesia at that time was controlled by the Emergency Military Law-regulations; war emergency situations happened at that time. Regulations established at this era were controlled by the military commander. Concerning the effort on combating corruption, there was procedure or mechanism on “Reversing the Onus of the Proof of Defendant”. It contains liability for person whose asset or wealth increased; must be examined to be able explaining his assets. After examined, the court will decide the assets belong to the state or the person. This regulation showed success on tracing the corruption assets at this era. Unfortunately, soon after passing this war emergency era, Indonesia back to its 1945 constitution as its main law and all of those military regulations revoked. To follow up regulations, the parliament established the new law-Law no. 24/ 1960 on corruption but the contents are weaker than the military regulations. This is the our first lost of momentum.

Next momentum is the organization reform. After Soeharto sending home more than ten thousands of custom officials, the government forgot to develop and to improve the Directorate General of Custom itself. So corruption still occurs and in 1955, this operation (organization reform) was held again and it becomes corrupted again, we got our momentum lost again.
We see that statistic of the effort on combating corruption is like a fluctuation. It goes up and it goes down and at the end the we can assume that this statistic does not increase significantly. Started from 1955, the effort on combating corruption had been conducted until today (2009) with the establishment of KPK. KPK is the most independent body on combating corruption that Indonesia have ever had but whether will KPK keep doing its work in the fight against corruption or not?

So regarding these explanations, Indonesian has to improve their way in combating corruption by learning from its history. We can conclude and recommending some points in improving the fight against corruption in Indonesia. In term of improving this matter we have to avoid doing some things and avoid repeating the same mistakes, in short of decisions of reduce achievements, such as not to include identified strong measures into the Bill, establish Legislations with weaker measures than those on the Bill, ignore Bills required to institutionalize operations that show successes, change clauses in regulations that show strong results, weaken authorities of operations that show successes, change or overhaul operations or systems that show successes, remove persons that show successes, appoint persons with different purposes, fail to reform government organization unit.

Learning from our history in combating corruption, there is a big question about the future of KPK (Corruption Eradication Commission), whether will it continue working its duty in the fight against corruption or will it be revoked? We hope by avoiding these things-stated in the conclusions and recommendations, Indonesia can improve its system in the fight against corruption. Do we believe that there is still hope? Yes we believe,. Start from ourself; Say NO to corruption!

*The writer is a consultant at United Nations Office on Drugs and Crime-Indonesia. He is also a lecturer staff for Banking Law class at Faculty of Law, University of Al Azhar and can be reached at paku.utama@unodc.org.
[1] Pertamina is a Government Enterprise in exploring oil in Indonesia.

Wednesday, January 30, 2008



Akankah Datang Hari?

*Paku Utama

Enam visi reformasi gerakan mahasiswa Mei 1998 tidak pernah tercapai. Keenam poin tersebut adalah: 1. Adili Soeharto, 2. Tegakkan supremasi hukum 3. Penghapusan dwifungsi ABRI/ TNI, 4. Amandemen UUD 1945, 5. Otonomi daerah seluas-luasnya, 6. Penegakkan budaya demokrasi rasional, dan penghapusan budaya KKN.

Pertama, supremasi hukum untuk mengadili Soeharto tidak pernah tercapai. Sampai saat ini tidak sepeserpun aset hasil korupsi Soeharto yang berhasil dikembalikan ke negara. Selanjutnya memang sudah ada kemajuan cukup baik dengan tidak adanya lagi dwifungsi ABRI terhadap trias politika Indonesia, sehingga militer tidak mempunyai peran dan kekuasaan yang sangat besar terhadap politik dan pemerintahan Indonesia dan (unsur keempat) UUD 1945 sudah mencapai proses amandemen empat kali, hasil yang baik.

Selanjutnya otonomi daerah? Berhasil dilaksanakan. Berhasil melebarkan kaki-kaki dan cakrawala korupsi di seluruh daerah di Indonesia. Penegakan demokrasi dan menghapus KKN? Probosutedjo, Bob Hasan, dan kawan-kawan sudah merasai hangatnya sofa serta sejuknya jeruji penjara. Tetapi, minimal Mbak Tutut masih bisa duduk tenang, Bambang masih bisa merajut cinta dengan masyuk, dan minimal toh Tomi sudah bebas!

Kita coba refleksikan dan timbang-timbang, kurang lebih memang pemerintah dibantu oleh masyarakatnya sudah cukup baik mengejar visi reformasi gerakan mahasiswa 1998, tetapi coba kritisi lebih jauh; esensi dari reformasi itu ialah Soeharto. Masih hangat dibenak kami saat kerusuhan 1998 terjadi para mahasiswa dan elemen lainnya yang turun ke jalan meneriakkan kata “Turunkan HARGA (Soeharto dan Keluarga)”. Berapa ratus triliun asset negara dan sumber daya alam habis dikuras oleh satu keluarga selama puluhan tahun. Jutaan jiwa hilang akibat konflik yang tidak habis.

Mantan presiden Soeharto meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Soeharto meninggal pada pukul 13.10 dalam usia 87 tahun. Pertanyaan berikutnya, “bagaimana kasus hukumnya?”. Paling penting, “bagaimanakah proses penarikan aset-aset hasil korupsi selama 32 tahun untuk kemakmuran rakyat?” Mungkinkah? Sebagaimana kita ketahui, hal ini merupakan hal yang tidak tentu jawabannya. Tidak pernah ada proses hukum secara signifikan mengenai status hukum Soeharto, baik itu secara sengaja atau tidak disengaja oleh para pejabat publik yang berwenang.

Kurang ajar?! Tidak, bukannya kita tidak menghormati serta menghargai jasa-jasa beliau yang sudah membangun Indonesia hingga seperti saat ini, tetapi kita perlu logis bahwa apa masalah esensi yang terkandung di dalamnya. Dan bagaimanakah pengaruhnya terhadap kemakmuran serta kepentingan masyarakat banyak, khususnya Indonesia. Terlau banyak tenaga yang terkuras, terlalu banyak uang yang dikeluarkan, dan terlalu banyak waktu yang terbuang. Proses hukum Soeharto bagai usaha menggenggam angin.

Maaf Korupsi

Memaafkan dan tidak memproses kasus korupsi Soeharto adalah strategi bersama dalam penghancuran, pembodohan, dan pemiskinan bangsa Indonesia. Simak pengalaman negara lain seperti Filipina atau Nigeria dalam memproses secara hukum dan mengembalikan asset korupsi bekas pemimpinnya yang korup, dengan memutuskan satu rantai yang dibangun oleh para pemimpin tersebut menjadikannya jalan untuk menghancurkan seluruh fondasi korupsi yang dibangun berpuluh tahun.

Gerakan serta upaya pencabutan TAP MPR No. XI/MPR/1998 agar Soeharto dapat terbebas dari proses hukum merupakan salah satu dari banyaknya upaya “mengkorupsikan supremasi hukum”.

Ironis, kata yang paling tepat menggambarkan keadaan bangsa kita ini. Disaat bangsa kita dilanda berbagai keterpurukan dan musibah, orang yang menjadi kunci utama sedang duduk menikmati masa bahagia hari tuanya bersama anak cucunya hingga akhir hayatnya ia dijemput oleh sang malaikat. Cobalah sekilas kita tengok sejarah negara lain.

Bandingkan dengan nasib banyak diktaktor lain di berbagai belahan dunia. Pada tanggal 25 Februari 1986, Ferdinand Marcos harus meninggalkan jamuan malamnya ketika rakyat mengepung istana Malacanang. Joseph Mobutu Sese Seko, mantan Presiden Zaire, diusir dari negaranya oleh rakyatnya sendiri setelah berkuasa 32 tahun. Alangkah lucunya melihat 32 tahun lamanya masa berkuasa Mobutu juga sama dengan lamanya berkuasa Soeharto sebagai Presiden.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa proses pergantian rezim secara revolusioner, yang bermula di negara-negara Dunia Ketiga, lalu merembet ke negara-negara Eropa Timur dan Asia Tengah, pada umumnya ditandai oleh tiga hal. Pertama, para pemimpin negara yang digulingkan oleh aksi masa, dan bukan oleh pemilihan umum, bahkan seringkali dipaksa hengkang dari negaranya ( seperti Shah Iran, Marcos, Mobutu, dan Benazer Bhutto), dipenjara oleh mereka yang menggulingkannya (seperti Soekarno dan Estrada), atau dibunuh melalui pengadilan rakyat (seperti Caesescu). Kedua, setelah digulingkan, melarikan diri, atau (paling parah) dibunuh, aparatur politik yang menjadi basis kekuasaannya dipreteli dan dibubarkan. Dan ketiga, kekayaannya disita oleh penguasa baru untuk kemakmuran serta kepentingan rakyat (seperti Soekarno, Marcos, dan Mobutu).[1]

Pelengseran Soeharto merupakan “extraordinary case” atau kasus luar biasa dengan banyak pengecualian, terutama dari tiga hal di atas. Ia boleh tetap dengan tenang menikmati hari tuanya di rumah pribadinya di Jalan Cendana, Meteng Jakarta. Golkar dan militer yang merupakan basis kekuasaannya tidak dipreteli atau rontok kekuasaannya. Sebaliknya, Golkar kembali menjadi partai penguasa secara de facto, walaupun bukan merupakan partai pengusung calon presiden yang sekarang menjabat. TNI masih tetap merupakan kekuatan politik yang riil, dengan jaringan sampai ke desa.[2]

Kekayaan keluarga besar Soeharto dan kroninya tidak mengalami pengurangan yang berarti. Bahkan, sudah ada tanda-tanda mereka akan kembali lagi menguasai ekonomi negeri ini.

Kapan
Saat semua orang berharap tegaknya keadilan serta pemberantasan korupsi di Indonesia, para pemimpin dan pejabat negara kita harus sadar bahwa banyak harapan di gantungkan di pundak mereka. Sebesar atau sekecil apapun harapan tersebut, itu merupakan harapan yang 63 tahun yang lalu telah melahirkan suatu negara dalam perpetaan negara di dunia, Indonesia.

Butuh proses yang tidak singkat dan tidak mudah dalam penegakkan keadilan, kesejahteraan, demokrasi, serta pemberantasan korupsi di Indonesia. Tetapi kita yakin bahwa kita bisa! Dan hingga saatnya nanti Indonesia bukanlah sebuah negara uthopis semu yang fondasinya merupakan kaki-kaki kapitalis sembari meghisap kedigdayaan Indonesia, melainkan sebuah negara Indonesia yang berdaulat dan sejajar di mata dunia ini!

Sekali lagi, akankah datang hari?.. we are going there,. Pasti!



[1] George Junus Aditjondro, Korupsi Kepresidenan Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa (Yogyakarta: LKiS, 2006), hal. Xiii.

[2] Lihat ibid.

Friday, January 25, 2008



Manusia Korupsi

*Paku Utama

Manusia Indonesia tidak sadar bahwa seluruh jalan hidupnya terperangkap dalam suatu jaringan mata rantai korupsi. Mulai dari bangun pagi hingga beranjak tidur di malam hari, dari berangkat kerja hingga pulang kerja, dari mulai menggantungkan cita-cita saat hari pertama masuk sekolah; kuliah; pendidikan hingga tiba saat kelulusan, dan dari lahir hingga diantar ke liang kubur, korupsi menguasai seluruh kehidupannya. Mengurus surat kelahiran, surat keterangan penduduk, surat izin mengemudi, jaminan kesehatan, mendaftarkan anak taman kanak-kanak, memasukkan anak ke sekolah dan ke perguruan tinggi, bahkan hingga mengurus surat keterangan miskin dari pejabat setempat, semua proses tersebut meMaha Esakan suap, sahabat karib korupsi.

Semakin tinggi kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia ini, semakin berkembang dan beragamnya praktik korupsi. Korupsi berkembang dari yang paling primitif hingga yang paling canggih, dari menggandakan setoran parkir, mencuri uang perusahaan, menaikkan dan memotong uang proyek, mengatrol harga, meminta komisi kontraktor, hingga memperjualbelikan serta mematok harga lisensi. Korupsi yang berkembang dan lebih canggih berbentuk pencucian uang, memproyekkan kekuatan (kelompok) politik dengan suatu perusahaan besar, dan menetapkan tarif untuk suatu peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Korupsi tertanam secara mendalam di dalam lapisan masyarakat dan berbagai institusi. Hal tersebut tentunya terorganisir dengan baik. Korupsi telah menjadi endemik dalam birokrasi, dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hubungan antara pemerintah dengan pengusaha atau perusahaan, dan bahkan dalam Perguruan Tinggi Negeri Terbaik Indonesia sekalipun. Tidak lepas pula bahwa korupsi merupakan masalah serius dalam jajaran kepolisian, Kantor Jaksa Agung, dalam sektor yudisial, partai-partai politik, para anggota parlemen, kelompok masyarakat sipil, dan media pun tidak kebal terhadap korupsi.

Korupsi sebagai sesuatu yang menyimpang, malah menjadi norma inti dalam ekonomi politik Indonesia. Beberapa pandangan mengatakan bahwa korupsi merupakan warisan budaya dari jaman kolonial belanda (VOC) yang mengakar dalam budaya bangsa Indonesia. Harus diingat bahwa korupsi yang hirarkis dan sistematis menjadi salah satu bentuk yang paling penting dari ekonomi politik Orde Baru. 32 tahun lamanya orde ini berkuasa, kerajaan manusia-manusia korupsi ini menancapkan kuku kekuasaan di semua lini. Korupsi menjadi denyut jantung ibu kota dan pusat pemerintahan, sehingga masyarakat pun ragu terhadap definisi korupsi; dibenarkan atau tidakkah korupsi itu? Melihat korupsi sebagai suatu warisan khazanah budaya Indonesia yang melembaga, bukan lagi sebagai penyakit!

Semenjak lengsernya Soeharto, korupsi yang terakuntabilitasi dan berjumlah besar mungkin telah menurun, tetapi pelaksanaan desentralisasi menjadi tren baru para manusia korupsi secara menyebar. Korupsi tidak lagi dilakukan secara hirarkis, terpusat, dan terorganisir, melainkan korupsi sekarang menjadi semakin merata penyebarannya; Sabang sampai Merauke. Desentralisasi membuka kesempatan baru bagi para elit tingkat daerah yang dahulunya mungkin kesulitan dalam memperoleh “porsinya” akibat sistem hirarki yang terpusat dan terorganisir tersebut. Muncul mafia-mafia daerah baru yang terus memperluas kerajaan daerahnya berasaskan desentralisasi ini. Seperti misalnya suatu daerah kecil di Sumatera katakanlah di provinsi X, apabila kita telusuri, dari yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Perkebunan, Kepala ini – Kepala itu, hingga mungkin sampai si Pak Camat, merupakan satu famili, minimal mempunyai suatu hubungan yang saling terkait. Belum lagi di daerah-daerah lainnya, para mafia ini lantas berlomba-lomba menegaskan desentralisasi korupsinya tersebut.

Korupsi Berevolusi

Beberapa kalangan mengatakan bahwa faktor kemiskinan dan kesejahteraan menjadi faktor utama terjadinya korupsi. Tingkat kesejahteraan petugas atau gaji para pegawai negara yang tidak mencukupi menjadi alasan kuat. Lihat saja Kerajaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang gagah tersebut. Apabila kita perhatikan, berapa gaji mereka ditambah tunjangan per bulannya. Mencukupi? Jangan lupa, berapa kasus yang harus mereka tangani setiap harinya. Katakanlah dengan standar gaji pegawai negeri sipil golongan Y, dibandingkan dengan gaji yang mereka terima, kasus yang jelas terpampang di hadapan mereka itu tidak jelas berapa banyak angka nolnya karena saking banyaknya. Apalagi jika melibatkan manusia-manusia korupsi kelas kakap. Beberapa waktu lalu saat saya berbincang-bincang dengan salah satu Jaksa Agung Muda di Kejagung RI, ia mengatakan “terkadang gaji perbulan jaksa-jaksa seperti kita ini sebanding dengan harga stelan jas yang dipakai oleh pengacara si terdakwa. Andaikata istri di rumah sedang sakit, anak menghadapi kenaikkan kelas, atau tanggungan keluarga membengkak, bagaimana jika ada terdakwa atau pengacaranya yang bersimpati kepada kita lalu mengamalkan sebagian isi dompetnya untuk diberikan pada kita. Lantas bagaimana?” Hal –hal ini seringkali menyeret para pembasmi manusia korupsi justru bergabung menjadi manusia korupsi. Inilah ironisasi yang sering didengung-dengungkan oleh masyarakat, akibat tingkat kesejahteraan yang sangat rendah hingga menyemarakan tingkat korupsi.

Tetapi hal ini lagi-lagi dipatahkan secara gamblang. Tingkat kesejahteraan tidak selamanya menjadi faktor utama korupsi. Lihatlah manusia-manusia korupsi itu, korupsi terbesar bukan dilakukan oleh para pegawai negara dengan gaji pas-pasan, tetapi justru dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dengan posisi tinggi dan gaji serta tunjangan ini-itu yang lebih besar lagi. Disinilah para manusia korupsi ini berevolusi. Korupsi menjadi bagian dari suatu profesionalisme.

Pertanyaan yang sering timbul, mengapa manusia melakukan korupsi? Mengapa pejabat penting dengan kedudukan serta penghasilan tinggi (termasuk guru besar di perguruan tinggi ternama dan pimpinan LSM yang mempunyai misi memberantas korupsi) justru terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jawabannya sederhana; korupsi karena butuh, karena serakah, dan karena ada kesempatan. Korupsi yang tadinya dilakukan oleh orang-orang marginal, sekarang dilakukan secara lebih sistematis dan profesional.

Seorang sosiolog, Edwin H. Sutherland memperkenalkan korupsi yang berevolusi ini dengan istilah white collar crime, yang menjadi istilah terkenal dengan berbagai pengertian. Istilah ini kembali menjadi populer dengan terungkapnya kasus Enron dan kasus-kasus lain di Amerika Serikat dan Eropa. Di Indonesia, korupsi juga dilakukan oleh kelompok elite ini. Sehingga pada akhirnya korupsi tidak lagi sebagai suatu penyakit yang harus diberantas melainkan sebagai suatu profesionalisme atas suatu pekerjaan yang harus dilakukan.

BSK

BSK bukan PSK, adalah salah satu sifat dasar serta faktor lahirnya manusia-manusia korupsi ini. BSK merupakan singkatan dari butuh, serakah, dan kesempatan. Kebutuhan manusia terus meningkat seiring bertambahnya waktu. Terkadang kebutuhan ini semakin cepat meningkat tanpa adanya suatu kendali hingga pada akhirnya si manusia tersebut sudah tidak menyadari lagi kebutuhan apa yang seharusnya ia penuhi. Banyak faktor yang mendorong kebutuhan manusia. Dalam banyak buku ekonomi dasar, kita melihat bahwa kebutuhan manusia pada dasarnya dibagi atas tiga macam, kebutuhan primer, sekunder, dan tersier atau lux. Yang menjadi masalah ialah kebutuhan kedua dan ketiga ini. Karena satu dan lain hal, seperti faktor tuntutan sosial, budaya, dan lain-lain, kebutuhan sekunder dan tersier ini dengan sendirinya berubah menjadi kebutuhan primer. Hal ini bukanlah masalah, tetapi menjadi masalah besar apabila kemampuan seseorang tidak sebanding dengan pemenuhan kebutuhannya. Lahirlah satu jenis manusia korupsi lagi di Indonesia. Korupsi karena kebutuhan (need). Selanjutnya serakah, terkadang serakah merupakan bagian dari sifat dasar manusia. Dan rasa ini bermula dari rasa tidak puas. Manusia memang selalu tidak puas, hal ini bagus dalam artian apabila manusia ini berjuang (positif) untuk memenuhi kepuasannya, tetapi yang terjadi kemudian apabila kepuasannya ini berubah menjadi keserakahan. Ia tidak cukup hanya dengan punya ini punya itu, jabatan ini jabatan itu, kemudian ia ingin seluruhnya agar dapat ia dapatkan. Nah di sinilah lahir jenis manusia korupsi lainnya, manusia korupsi karena serakah (greed). Terakhir ialah manusia korupsi karena kesempatan. Korupsi yang terjadi karena adanya suatu kesempatan atau peluang. Pada awalnya mungkin tidak ada itikad untuk melakukan korupsi (seperti alasan kebutuhan atau serakah), tetapi dengan adanya kesempatan yang begitu besar di tengah mata, terkadang iman seseorang dapat secepat itu berubah. Di sinilah muncul jenis manusia korupsi yang terlahir, manusia korupsi karena kesempatan (chance).

Sejak indonesia belum “berkembang” menjadi serumit dewasa ini, Bung Hatta pernah berkata bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Meski banyak ditentang oleh ahli kebudayaan, fakta-fakta menunjukkan bahwa perilaku korup memang telah menjadi keseharian kita. Perbuatan yang diulang-ulang dan menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari tentu pantas disebut sebagai bagian dari kebudayaan. Setiap hari kita mengalami dan menyaksikan contoh-contoh yang semakin meningkat, baik dari sisi jumlah maupun kualitas modusnya. Kosa kata untuk mengkomunikasikan gejala korupsi juga kian hari kian berkembang, menimbulkan efek berganda di tengah masyarakat. Uang semir, uang pelicin, uang rokok, uang lelah, biaya kemitraan, uang kehormatan, dan sejenisnya, kini sudah menjadi kosa kata yang tidak lagi membuat pendengarnya mengernyitkan dahi. Semua seudah dianggap sebagai aktivitas wajar, yang tidak mengandung unsur penyimpangan.

Definisi Korupsi Akhirnya

Definisi korupsi mungkin adalah hal yang sudah tidak perlu ditanyakan lagi. Kalau ditanya “rambut itu apa”, tanpa harus melihat definisi bakunya di buku, semua orang sudah tahu apa yang dimaksud dalam pertanyaan itu. Sama seperti korupsi, “apakah itu korupsi”, ada baiknya kita tidak menjawab. Karena saking banyaknya manusia korupsi di Indonesia, hinnga kita sendiri pun tidak sadar apakah kita ini adalah manusia korupsi tersebut atau bukan. Jadi, apa perlunya lagi menanyakan definisi korupsi di Indonesia?

Dalam bukunya, Controlling Corruption, Robert Klitgaard mengajak pembacanya untuk tidak menghabiskan waktu membahas definisi korupsi, karena menurutnya hal terpenting adalah membahas cara-cara untuk memberantas korupsi. Itulah yang terjadi di Indonesia. Perbincangan serta perdebatan panjang mengani definisi korupsi terus saja dibahas tetapi pembahasan menangani cara pencegahannya terkadang sengaja diperlambat. Itulah Indonesia. Negara dengan populasi manusia korupsi terhebat di dunia.

Jadi pada akhirnya, apabila kita mendengar pertanyaan, “Siapa yang korupsi?”. SSsst,.. kita semua korupsi...

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2004 dan sekarang sedang melakukan research di Direktorat PJKAKI KPK. Penulis dapat dihubungi di paku.utama@gmail.com.