Monday, July 6, 2009

Reflecting our Struggle through Historical Perspective on Combating Corruption in Indonesia

We, Indonesian, always do the same mistake. After we do some good things, then we destroy the goodness that we have already achieved and we try to establish again. It always be again and again (Amien Sunaryadi, Former of Vice Chairman of KPK-Corruption Eradication Commission). This article was made based from UNODC’s Talk Series to spread the concern and awareness in the fight against corruption in Indonesia.

Learning from its history, Indonesia was among the first countries that fought against corruption (started 1955) but until today (2009) Indonesia is among countries that are not able to control corruption yet. From this thought we can assume that something is going wrong on the process of combating corruption in Indonesia. Further more, is that something wrong with the system or with the Indonesian people whose can not stop themselves doing corruption?


The first effort in combating corruption was happened in 1955 when the operation led by DR. Sumitro Djojohadikusumo (Minister of Finance) to conduct investigation for departments and government ministries involving state accountants to find any corruption act or illicit matters occurred. It aimed to investigate the fund leakage occurred in every departments and ministries. This effort was one of cabinet programme priority at that time. Secondly, in 1955, led by the CPM (the Police Military, henceforth CPM), conducted by the Attorney General (Mr. Suprapto) trying to arrest Djody Gondokusumo (former Minister of Justice) because of receiving bribe. Unfortunately the Attorney General could not arrest this former of Minister of Justice, because Attorney General is under of Ministry of Justice. So, when the cabinet dismissed and the minister of justice finished; he would be arrested afterwards. According the investigation methodology, after the minister of justice arrested, CPM did searching and seizure the assets where these are the standard process of the beginning of investigation. Within years, this methodology of process had not been used by the government or officials in investigating or prosecuting corruptors, until KPK started using this methodology in nowadays. Many people think that KPK invent this methodology, whereas KPK just follow the procedure from the previous investigator.

The next effort was held in 1967 led by Sugiharto (Attorney General) to establish “the corruption eradication team”, but the problem at that time was difficult to differ between political impact or corruption impact. Interesting case occurred at the former President-Soeharto era (1970-1977). In 1970, Priatna Abdurassyid (the Deputy General of Attorney General) tried to investigate and to arrest some in-charged people involved in the Pertamina[1] case, knowing at that time many corruptions happened in Pertamina. This case was revoked because Soeharto did not believe that corruption happened in Pertamina. Fortunately by learning from the mistake, in 1976 Soeharto started to aware and to believe about what happened in Pertamina by giving order towards attorney general to investigate Ibnu Sutowo (The Head of Pertamina at that time). According to the investigation, in 1977 Ibnu Sutowo were trying to be issued to the court, but unfortunately this case was already passed seven years due to its period, so Ibnu Sutowo could not bring to the court.

Another interesting case happened in 1985, well-known as the Custom Case. At that time, Soeharto ordered to fire more than ten thousands of corrupt-custom officers home. During this period, the custom activities was conducted by a private international company named SGS (private company from Switzerland).

Regarding these things, we see that Indonesia has made some improvement and achievement, but the problem is why corruption still happen even getting worst? In the other hand, Indonesia had lost some momentums on combating the corruption.

First momentum occurred in 1957, where Indonesia at that time was controlled by the Emergency Military Law-regulations; war emergency situations happened at that time. Regulations established at this era were controlled by the military commander. Concerning the effort on combating corruption, there were procedure or mechanism on “Reversing the Onus of the Proof of Defendant”. It contains liability for person whose asset or wealth increased; must be examined to be able explaining his assets. After examined, the court will decide the assets belong to the state or the person. This regulation showed success on tracing the corruption assets at this era. Unfortunately, soon after passing this war emergency era, Indonesia back to its 1945 constitution as its main law and all of those military regulations revoked. To follow up regulations, the parliament established the new law-Law no. 24/ 1960 on corruption but the contents are weaker than the military regulations. This is the our first lost of momentum.

Next momentum is the organization reform. After Soeharto sending home more than ten thousands of custom officials, the government forgot to develop and to improve the Directorate General of Custom itself. So corruption still occurs and in 1955, this operation (organization reform) was held again and it becomes corrupted again, we got our momentum lost again.
We see that statistic of the effort on combating corruption is like a fluctuation. It goes up and it goes down and at the end the we can assume that this statistic does not increase significantly. Started from 1955, the effort on combating corruption had been conducted until today (2009) with the establishment of KPK. KPK is the most independent body on combating corruption that Indonesia have ever had but whether will KPK keep doing its work in the fight against corruption or not?

So regarding these explanations, Indonesian has to improve their way in combating corruption by learning from its history. We can conclude and recommend some points in improving the fight against corruption in Indonesia. In term of improving this matter we have to avoid doing some things and avoid repeating the same mistakes, in short of decisions of reduce achievements, such as not to include identified strong measures into the Bill, establish Legislations with weaker measures than those on the Bill, ignore Bills required to institutionalize operations that show successes, change clauses in regulations that show strong results, weaken authorities of operations that show successes, change or overhaul operations or systems that show successes, remove persons that show successes, appoint persons with different purposes, fail to reform government organization unit.

Learning from our history in combating corruption, there is a big question about the future of KPK (Corruption Eradication Commission), whether will it continue working its duty in the fight against corruption or will it be revoked? We hope by avoiding these things-stated in the conclusions and recommendations, Indonesia can improve its system in the fight against corruption. Do we believe that there is still hope? Yes we believe,. Start from ourself; Say NO to corruption!

*The writer is a consultant at United Nations Office on Drugs and Crime-Indonesia. He is also a lecturer staff for Banking Law class at Faculty of Law, University of Al Azhar and can be reached at paku.utama@unodc.org.
[1] Pertamina is a Government Enterprise in exploring oil in Indonesia.

Wednesday, January 30, 2008



Akankah Datang Hari?

*Paku Utama

Enam visi reformasi gerakan mahasiswa Mei 1998 belum tercapai. Keenam poin tersebut adalah: 1. Supremasi hukum dengan jalan pengadilan terhadap Soeharto, 2. Penghapusan dwifungsi ABRI/ TNI, 3. Amandemen UUD 1945, 4. Otonomi daerah seluas-luasnya, 5. Penegakkan budaya demokrasi rasional, dan 6. Pertanggung jawaban Orde Baru.

Pertama, tidak ada kekuatan hukum untuk mengadili Soeharto. Kedua, setelah dihapuskannya dwifungsi ABRI/ TNI memang tidak ada lagi campur tangan militer dalam politik Indonesia; visi nomor dua baik. Ketiga, amandemen UUD 1945 hingga saat ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Keempat, otonomi daerah berhasil dilaksanakan dan justru berhasil melebarkan cakrawala korupsi di berbagai daerah. Kelima, penegakkan budaya demokrasi, berhasilkah? Beberapa mengatakan pemilihan umum 2004 secara langsung pertama kalinya merupakan tonggak menancapnya budaya demokrasi di Indonesia. Keenam, pertanggung jawaban Orde Baru? Probosutedjo, Bob Hasan, dan kawan-kawan sudah merasai hangatnya sofa serta sejuknya jeruji penjara. Tetapi, minimal Mbak Tutut masih bisa duduk tenang, Bambang masih bisa merajut cinta dengan masyuk, dan minimal toh Tomi sudah bebas!

Ditimbang-timbang, mungkin dirasa cukup seimbang antara berhasil tidaknya visi reformasi gerakan mahasiswa Mei 1998. Tetapi harus kita ingat dan camkan baik-baik, apa esensi dari visi reformasi 1998? Hanya satu dan kita semua tahu itu, Soeharto. Ambruknya perekonomian negara, tragedi serta konflik dengan ribuan bahkan jutaan jiwa, penjarahan harta kekayaan serta sumber daya alam oleh Soeharto beserta anak dan kroninya, dan hal lainnya yang mungkin dapat menjadi ensiklopedia tersendiri apabila kita membahasnya satu per satu.

Mantan presiden Soeharto meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Soeharto meninggal pada pukul 13.10 dalam usia 87 tahun. Pertanyaan berikutnya, “bagaimana kasus hukumnya?”. Paling penting, “bagaimanakah proses penarikan aset-aset hasil korupsi selama 32 tahun untuk kemakmuran rakyat?” Mungkinkah? Sebagaimana kita ketahui, hal ini merupakan hal yang tidak tentu jawabannya. Tidak pernah ada proses hukum secara signifikan mengenai status hukum Soeharto, baik itu secara sengaja atau tidak disengaja oleh para pejabat publik yang berwenang.

Kurang ajar?! Tidak, bukannya kita tidak menghormati serta menghargai jasa-jasa beliau yang sudah membangun Indonesia hingga seperti saat ini, tetapi kita perlu logis bahwa apa masalah esensi yang terkandung di dalamnya. Dan bagaimanakah pengaruhnya terhadap kemakmuran serta kepentingan masyarakat banyak, khususnya Indonesia. Terlau banyak tenaga yang terkuras, terlalu banyak uang yang dikeluarkan, dan terlalu banyak waktu yang terbuang. Proses hukum Soeharto bagai usaha menggenggam angin.

Maaf Korupsi

Kecenderungan memaafkan dan tidak memproses kasus korupsi Soeharto, yang datanya sudah jelas di depan mata, bukan tidak mungkin adalah bagian dari strategi mata rantai korupsi yang besar dan memiskinkan rakyat Indonesia. Karena dengan memutuskan fondasi korupsi yang dibangun oleh klan Soeharto bukan tidak mungkin meruntuhkan sekian banyak bangunan korupsi lainnya. Bahkan bisa-bisa seluruh jaringan instansi di negara ini hancur. Ironisnya, TAP MPR untuk mengadili Soeharto diusulkan untuk dicabut. Untuk kesekian kalinya gerakan memaafkan Soeharto timbul bahkan dari orang nomor satu negeri ini. Perlu digaris bawahi bahwa bukan maaf-memaafkan yang dipersoalkan, tetapi “pemaafan” proses hukum yang kemudian berubah menjadi penghentian proses hukum. Sejatinya, seorang manusia pasti berbuat kesalahan dan semua ajaran agama di dunia ini mewajibkan kita untuk saling mengasihi dan memaafkan, tetapi “hukum adalah hukum”. Siapapun dia, kedudukannya adalah sama di mata hukum. Equality before the law.

Gerakan memaafkan tersebut pernah terjadi dengan hebat. Kali itu, gerakan ini muncul dari “wakil-wakil rakyat” melalui usulan mereka agar diadakan Sidang Istimewa untuk menghapus dosa-dosa mantan jenderal besar itu. Usulan ini sekaligus menambah suram usaha mengadili Soeharto, yang secara khusus tercantum dalam TAP MPR No. XI/MPR/, khususnya Pasal 4.

Ironis

Kata yang paling tepat menggambarkan keadaan bangsa kita ini. Disaat bangsa kita dilanda berbagai keterpurukan dan musibah, orang yang menjadi kunci utama sedang duduk menikmati masa bahagia hari tuanya bersama anak cucunya hingga akhir hayatnya ia dijemput oleh sang malaikat. Cobalah sekilas kita tengok sejarah negara lain.

Hal ini merupakan suatu anomali dibandingkan dengan nasib banyak diktaktor lain di berbagai belahan dunia. Ferdinand Marcos dan keluarganya terbirit-birit diselamatkan helikopter AS ke Honolulu, meninggalkan makan malam mereka, ketika rakyat Filipina menyerbu Istana Malacanang tanggal 25 Februari 1986, mengobrak-abrik 3000 pasang sepatu Imelda Marcos, dan menyita 2.300 halaman dokumen yang membeberkan hasil-hasil jarahan suaminya, Ferdinand Marcos (Aquino 1999: 1-6). Nicolae Caeccescu dihukum gantung dalam revolusi sosial yang tercetus di Rumania di bulan Desember 1989, setelah runtuhnya tembok Berlin. Hukuman gantung ini menunjukkan begitu besarnya kebencian rakyat terhadap rezimnya yang paling nepotis dan paling otoriter di antara semua negara komunis.Mohammad Reza Pahlevi, atau Shah Iran, yang semasa berkuasanya sangat ditakuti karena kekejaman SAVAK, tentara rahasianya, setelah “Revolusi Islam” tahun 1978-1979 harus melarikan diri ke luar negeri. Minggu, 24 April 2005, mantan presiden Ekuador Luis Guterrez melarikan diri ke Brazilia, ibu kota negara tetangganya. Pelariannya ke negara terbesar dan terkaya di Amerika Selatan itu pada mulanya ditentang oleh banyak orang Ekuador, yang menginginkan Guterrez diadili di negerinya karena kepemimpinannya yang otoriter. Tapi akhirnya, hari minggu itu ia diizinkan melarikan diri, setelah Brazil mengabulkan permintaan suaka sang mantan Presiden. Tahun 1997, Mobutu Sese Seko dipaksa hengkang dari Zaire, setelah berkuasa sebagai diktaktor selama 32 tahun, praktis sama lamanya seperti Soeharto.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa proses pergantian rezim secara revolusioner, yang bermula di negara-negara Dunia Ketiga, lalu merembet ke negara-negara Eropa Timur dan Asia Tengah, pada umumnya ditandai oleh tiga hal. Pertama, para pemimpin negara yang digulingkan oleh aksi masa, dan bukan oleh pemilihan umum, bahkan seringkali dipaksa hengkang dari negaranya ( seperti Shah Iran, Marcos, Mobutu, dan Benazer Bhutto), dipenjara oleh mereka yang menggulingkannya (seperti Soekarno dan Estrada), atau dibunuh melalui pengadilan rakyat (seperti Caesescu). Kedua, setelah digulingkan, melarikan diri, atau (paling parah) dibunuh, aparatur politik yang menjadi basis kekuasaannya dipreteli dan dibubarkan. Dan ketiga, kekayaannya disita oleh penguasa baru untuk kemakmuran serta kepentingan rakyat (seperti Soekarno, Marcos, dan Mobutu).

Pelengseran Soeharto merupakan “extraordinary case” atau kasus luar biasa dengan banyak pengecualian, terutama dari tiga hal di atas. Ia boleh tetap dengan tenang menikmati hari tuanya di rumah pribadinya di Jalan Cendana, Meteng Jakarta. Golkar dan militer yang merupakan basis kekuasaannya tidak dipreteli atau rontok kekuasaannya. Sebaliknya, Golkar kembali menjadi partai penguasa secara de facto, walaupun bukan merupakan partai pengusung calon presiden yang sekarang menjabat. TNI masih tetap merupakan kekuatan politik yang riil, dengan jaringan sampai ke desa.

Kekayaan keluarga besar Soeharto dan kroninya tidak mengalami pengurangan yang berarti. Bahkan, sudah ada tanda-tanda mereka akan kembali lagi menguasai ekonomi negeri ini.

Kapan

Saat semua orang berharap tegaknya keadilan serta pemberantasan korupsi di Indonesia, para pemimpin dan pejabat negara kita harus sadar bahwa banyak harapan di gantungkan di pundak mereka. Sebesar atau sekecil apapun harapan tersebut, itu merupakan harapan yang 63 tahun yang lalu telah melahirkan suatu negara dalam perpetaan negara di dunia, Indonesia.

Butuh proses yang tidak singkat dan tidak mudah dalam penegakkan keadilan, kesejahteraan, demokrasi, serta pemberantasan korupsi di Indonesia. Tetapi kita yakin bahwa kita bisa! Dan hingga saatnya nanti Indonesia bukanlah sebuah negara uthopis semu yang fondasinya merupakan kaki-kaki kapitalis sembari meghisap kedigdayaan Indonesia, melainkan sebuah negara Indonesia yang berdaulat dan sejajar di mata dunia ini!

Sekali lagi, akankah datang hari?.. we are going there,. Pasti!

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia jurusan Hukum Hubungan Transnasional. Sekarang sedang melakukan riset di PJKAKI KPK serta Jaringan Kerjasama Internasional ATR (Asset Tracing Recovery) KPK. Hingga saat ini aktif dalam dikusi, kampanye, serta proses pemberantasan korupsi, dapat dihubungi di paku.utama@gmail.com.